For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Also known as: PP 106/2021 · PP No. 106 Tahun 2021 · PP Nomor 106 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2021Publication Date:15 Oktober 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2021
Publication Date15 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan kekhususan Provinsi Papua. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, yustisi, dan kewenangan tertentu. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Pengisian anggota DPRP dan DPRK dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

(-)

(-)