For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kota Surakarta 1/2022 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2022Publication Date:24 Februari 2022
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date24 Februari 2022
Publication Date24 Februari 2022
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran air limbah domestik, yang merupakan hak asasi setiap warga negara. Tujuannya adalah mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). Pemilihan sistem mempertimbangkan tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi tanah.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, memfasilitasi pengelolaan, melakukan kerjasama, membina, mengawasi, dan menegakkan hukum lingkungan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan kewajiban mengelola air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T.
  4. Peran serta masyarakat dalam pembangunan instalasi pengolahan, memberikan informasi, saran, dan melaporkan pelanggaran.
  5. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain (pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha, kelompok masyarakat) untuk pendanaan, peningkatan pelayanan, dan pengelolaan.
  6. Perizinan bagi Operator Air Limbah Domestik.
  7. Pembinaan dan pelaporan kinerja SPALD.
  8. Insentif bagi pihak yang berprestasi dalam pengelolaan air limbah dan disinsentif bagi yang melanggar.
  9. Larangan-larangan terkait penyambungan ilegal, pembuangan sampah ke jaringan, dan tindakan yang merusak sistem air limbah.

1. Operator Air Limbah Domestik yang sudah ada tetap dapat melaksanakan pengelolaan air limbah dengan menyesuaikan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Rumah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 67 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).