Peraturan Daerah ini mengatur tentang beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Maksud penyelenggaraan beasiswa adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah guna pembangunan daerah. Tujuannya meliputi peningkatan akses pendidikan yang layak dan merata, motivasi bagi peserta didik dan ASN untuk mencapai jenjang pendidikan tertinggi, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, serta menghimpun peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui beasiswa. Jenis beasiswa meliputi beasiswa prestasi (akademik, non-akademik, keagamaan), beasiswa afirmasi (keluarga pra-sejahtera, anak ASN/TNI/Polri yang gugur, penyandang disabilitas, korban bencana), dan beasiswa target (ASN pendidik/tenaga kependidikan berprestasi, santri). Pemerintah Daerah menyelenggarakan beasiswa yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Beasiswa dapat berupa biaya pendidikan dan/atau biaya pendukung. Pendanaan beasiswa bersumber dari APBD dan dapat juga dari masyarakat atau sumber lain yang sah.