Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. LRA mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. LPSAL menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran. LO menyajikan informasi pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasional, dan pos luar biasa. LAK menyajikan informasi arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan transitoris. LPE menyajikan informasi perubahan ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi ekuitas, dan ekuitas akhir. CaLK memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah memberikan gambaran kinerja keuangan BUMD. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, dan dana cadangan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.