For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 4/2016 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, mencakup mekanisme dan keberadaan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Hak Pilih dan Dipilih: Syarat penduduk desa untuk memiliki hak pilih dan dipilih.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan: Mekanisme pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Panitia Pemilihan.
  4. Persyaratan Calon Kepala Desa: Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, termasuk usia, pendidikan, dan persyaratan administratif lainnya.
  5. Kampanye: Aturan dan larangan terkait kampanye Calon Kepala Desa.
  6. Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan Calon Terpilih.
  7. Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi dan prosedur pemberhentian Kepala Desa.
  8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa: Kondisi dan prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  9. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Desa: Rincian tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, Biaya Pemilihan, Pelantikan, Serah Terima Jabatan, Masa Jabatan, Laporan Kepala Desa, Pembinaan dan Pengawasan.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Dalam hal Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (c) dan Pasal 51, dan melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.