For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 November 2016Publication Date:16 November 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date16 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan dan kedudukan pemerintah desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis).
  2. Proses pengisian perangkat desa melalui ujian tertulis, yang meliputi tahapan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan.
  3. Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
  4. Persyaratan calon perangkat desa, baik syarat umum maupun syarat khusus, termasuk persyaratan administrasi.
  5. Mekanisme pengajuan permohonan, pendaftaran, dan penetapan calon perangkat desa.
  6. Pelaksanaan ujian tertulis dan penetapan calon yang lulus.
  7. Proses pengangkatan perangkat desa, termasuk rekomendasi dari Camat dan pelantikan oleh Kepala Desa.
  8. Pendanaan pengisian perangkat desa yang bersumber dari APBDesa.
  9. Masa jabatan perangkat desa yang berakhir pada usia 60 tahun.
  10. Larangan bagi perangkat desa dan sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar larangan tersebut.
  11. Penetapan pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan sementara, tetap, diberhentikan sementara, atau diberhentikan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan tertentu dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Jika tidak ada perbaikan setelah teguran tertulis, Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara. 3. Perangkat Desa yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana dapat diberhentikan sementara.