Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk memungut Pajak Air Tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari qanun ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, rumah sakit pemerintah, dan lembaga sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari NPAT.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan. Bupati atau pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, menggunakan SSPD. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan denda.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan surat peringatan, surat teguran, dan surat paksa. Jika tidak dilunasi, dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, menghapuskan sanksi, membatalkan SKPD yang tidak benar, atau mengurangkan ketetapan pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati. Jika ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.