Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam bertujuan untuk menata pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
- Area Penataan: Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam dibagi menjadi dua area penataan, yaitu Area Penataan Satu (sekitar pelabuhan) dan Area Penataan Dua (area pemukiman di sekitar terminal).
- Pemanfaatan Lahan: Mengatur pemanfaatan lahan untuk area komersial, perdagangan, perkantoran, perumahan, fasilitas pelabuhan, olahraga, dan rekreasi.
- Sistem Sirkulasi: Mengatur sistem sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki, serta sistem perparkiran.
- Prasarana dan Sarana Lingkungan: Pengembangan prasarana dan sarana lingkungan harus memenuhi kebutuhan dan fungsi kawasan, memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, dan memanfaatkan kendala alam sebagai potensi pengembangan.
- Intensitas Pemanfaatan Lahan: Mengatur ketinggian bangunan (maksimal empat lantai), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 60%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 2,4, dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 28%.
- Ruang Terbuka Hijau: Mengatur ruang terbuka hijau yang meliputi ruang terbuka umum, semi umum, privat, dan jalur hijau.
- Garis Sempadan: Mengatur garis sempadan bangunan berdasarkan jenis bangunan dan luas tanah.
- Orientasi Bangunan: Mengatur orientasi bangunan terhadap koridor jalan utama, ruang terbuka, dan simpul pertemuan jalan.
- Tata Informasi: Mengatur sistem informasi terpadu dan papan reklame agar tidak melanggar ruang bebas dan mengganggu lingkungan.
- Perlengkapan Jalan: Mengatur perlengkapan jalan seperti lampu jalan, lampu pedestrian, dan jalur pedestrian.