For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 8/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam bertujuan untuk menata pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Area Penataan: Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam dibagi menjadi dua area penataan, yaitu Area Penataan Satu (sekitar pelabuhan) dan Area Penataan Dua (area pemukiman di sekitar terminal).
  2. Pemanfaatan Lahan: Mengatur pemanfaatan lahan untuk area komersial, perdagangan, perkantoran, perumahan, fasilitas pelabuhan, olahraga, dan rekreasi.
  3. Sistem Sirkulasi: Mengatur sistem sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki, serta sistem perparkiran.
  4. Prasarana dan Sarana Lingkungan: Pengembangan prasarana dan sarana lingkungan harus memenuhi kebutuhan dan fungsi kawasan, memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, dan memanfaatkan kendala alam sebagai potensi pengembangan.
  5. Intensitas Pemanfaatan Lahan: Mengatur ketinggian bangunan (maksimal empat lantai), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 60%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 2,4, dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 28%.
  6. Ruang Terbuka Hijau: Mengatur ruang terbuka hijau yang meliputi ruang terbuka umum, semi umum, privat, dan jalur hijau.
  7. Garis Sempadan: Mengatur garis sempadan bangunan berdasarkan jenis bangunan dan luas tanah.
  8. Orientasi Bangunan: Mengatur orientasi bangunan terhadap koridor jalan utama, ruang terbuka, dan simpul pertemuan jalan.
  9. Tata Informasi: Mengatur sistem informasi terpadu dan papan reklame agar tidak melanggar ruang bebas dan mengganggu lingkungan.
  10. Perlengkapan Jalan: Mengatur perlengkapan jalan seperti lampu jalan, lampu pedestrian, dan jalur pedestrian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan yang berkaitan dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.