For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 6/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk jual beli atau hibah.
  4. Ketentuan Bagi Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor lelang, dan kepala kantor bidang pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
  5. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian: Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, insentif pemungut, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan.