Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk jual beli atau hibah.
- Ketentuan Bagi Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, kepala kantor lelang, dan kepala kantor bidang pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
- Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian: Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, insentif pemungut, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.