Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD serta penyesuaian penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat daerah.
2. **Penghasilan:** Menetapkan komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
3. **Penerimaan Lain:** Memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta dana operasional kepada Pimpinan DPRD.
4. **Tunjangan Kesejahteraan:** Menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, dan pakaian dinas.
5. **Uang Duka dan Jasa Pengabdian:** Mengatur pemberian uang duka kepada ahli waris dan uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
6. **Belanja Penunjang Kegiatan:** Menyediakan anggaran untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
7. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Mengatur penyusunan anggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan DPRD.