For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2007 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2007Publication Date:4 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date05 Januari 2007
Publication Date04 Januari 2007
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 231). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 243).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD serta penyesuaian penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat daerah. 2. **Penghasilan:** Menetapkan komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan. 3. **Penerimaan Lain:** Memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta dana operasional kepada Pimpinan DPRD. 4. **Tunjangan Kesejahteraan:** Menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, dan pakaian dinas. 5. **Uang Duka dan Jasa Pengabdian:** Mengatur pemberian uang duka kepada ahli waris dan uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya. 6. **Belanja Penunjang Kegiatan:** Menyediakan anggaran untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. 7. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Mengatur penyusunan anggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 231) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 243) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)