Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah. Tujuan dari penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan penanaman modal meliputi peningkatan iklim investasi yang kondusif, peningkatan sarana pendukung penanaman modal, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan jumlah penanam modal, peningkatan realisasi penanaman modal, pemberian informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan izin penanaman modal, tercapainya pelayanan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi, membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mendorong ekonomi kreatif, dan menciptakan pengusaha lokal baru.
Daerah Kota memiliki kewenangan memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal, membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi penanaman modal, memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu, dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal. Perencanaan penanaman modal ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Pelayanan penanaman modal meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perizinan dan nonperizinan, waktu pelayanan perizinan, bidang usaha penanaman modal, perseorangan dan badan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, dan lokasi penanaman modal. Setiap penanam modal wajib memiliki izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pemerintah Daerah Kota wajib memacu pengembangan penanaman modal melalui berbagai upaya seperti pemberian perizinan yang mudah, membantu penyelesaian hambatan, dan memfasilitasi keterbukaan data.