For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH

Also known as: Perda Kota Bandung 8/2018 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date16 Oktober 2018
Publication Date16 Oktober 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2002 Nomor 50).

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah. Tujuan dari penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan penanaman modal meliputi peningkatan iklim investasi yang kondusif, peningkatan sarana pendukung penanaman modal, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan jumlah penanam modal, peningkatan realisasi penanaman modal, pemberian informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan izin penanaman modal, tercapainya pelayanan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi, membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mendorong ekonomi kreatif, dan menciptakan pengusaha lokal baru. Daerah Kota memiliki kewenangan memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal, membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi penanaman modal, memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu, dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal. Perencanaan penanaman modal ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Pelayanan penanaman modal meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perizinan dan nonperizinan, waktu pelayanan perizinan, bidang usaha penanaman modal, perseorangan dan badan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, dan lokasi penanaman modal. Setiap penanam modal wajib memiliki izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pemerintah Daerah Kota wajib memacu pengembangan penanaman modal melalui berbagai upaya seperti pemberian perizinan yang mudah, membantu penyelesaian hambatan, dan memfasilitasi keterbukaan data.

1. Penanam Modal harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis waktu perizinan dan nonperizinan.

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Penanam Modal yang tidak memenuhi izin dalam bidang lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal. 3. Penanam Modal yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 4. Perusahaan penanaman modal yang tidak melaksanakan kewajiban pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 5. Perusahaan penanaman modal yang tidak memberikan perlindungan, pengupahan, dan keselamatan kerja dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.