For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Also known as: Permenkominfo 3/2023 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2023Publication Date:23 Juni 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Juli 2023
Publication Date23 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menyediakan layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pos dinas lainnya yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara, termasuk layanan kiriman berupa uang, kertas berharga, obat, bahan penyakit menular, binatang hidup, bahan radioaktif, dan kiriman diplomatik. Penyelenggara pos dinas lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mencakup gerai layanan, moda pengiriman, sistem pelacakan, dan sistem keamanan. Penyelenggara pos harus mendapatkan penetapan dari Menteri dan memenuhi persyaratan jaringan layanan, standar kualitas, dan kerahasiaan negara. Standar kualitas layanan meliputi keamanan, keselamatan, kerahasiaan, pengemasan, sarana, prasarana, waktu tempuh, penarifan, dan penanganan pengaduan.

1. Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya.