on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Penetapan Tan Malaka Sebagai Pahlawan Kemerdekaan
Also known as: Keppres 53/1963 · Keppres No. 53 Tahun 1963 · Keppres Nomor 53 Tahun 1963
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1963 ini menetapkan Saudara Tan Malaka, almarhum, sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Tan Malaka telah memberikan jasa-jasa besar sebagai pemimpin Indonesia di masa lalu, terutama dalam memimpin kegiatan teratur untuk menentang penjajahan di Indonesia. Keputusan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 dan Nomor 241 Tahun 1958 yang mengatur tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan tata cara penetapannya. Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk memperingati arwah almarhum Tan Malaka. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Maret 1963, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.