For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat

Also known as: Permenhub 28/2020 · Permenhub No. 28 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:15 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date15 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban petugas operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi kewajiban bagi petugas operasional untuk mengenakan pakaian dinas lapangan yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki, sesuai dengan tugas dan lokasi operasional. Pakaian dinas ini harus dikenakan secara lengkap, rapi, dan teratur, serta disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan kecakapan petugas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur atribut yang harus dikenakan bersama pakaian dinas, seperti tanda pangkat, nama pegawai, dan badge logo perhubungan.

1. Petugas Operasional yang telah memakai Pakaian Dinas Lapangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat menggunakan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)