For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 118)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Perubahan spesifik meliputi:

  1. Pasal 40: Struktur dan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan (bermotor dan tidak bermotor) dengan tarif yang telah disesuaikan.
  2. Pasal 55: Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan.
  3. Pasal 74: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Pasal 75: Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  5. Pasal 76: Formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPTM) ditetapkan, dengan tarif retribusi sebesar Rp. 3.650.000,- yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan peraturan Bupati.
  6. Pasal 79: Ayat (1) dihapus, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)