Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka. Setiap Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap Dinas Daerah terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan), Bidang-Bidang yang membawahkan Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.