For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 95/PMK.02/2012 · PMK No. 95/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2012Publication Date:12 Juni 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juni 2012
Publication Date12 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan sebagai referensi untuk penyusunan prakiraan maju serta bahan penghitungan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2014. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran. Revisi anggaran dapat dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)