For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2024 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2024Publication Date:22 Mei 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date22 Mei 2024
Publication Date22 Mei 2024
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 80).

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang air minum, dengan tugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar Perumda adalah sebesar Rp. 220.304.880.327,-. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan, serta kepegawaian, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dasar kebijakan penetapan tarif, dana pensiun, asosiasi, pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

1. Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 beserta perubahannya, tetap dapat melaksanakan usahanya sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh kekayaan dan aset, usaha, sarana, prasarana, organ kepegawaian, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain, serta hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum beralih kepada Perumda Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas sejak ditetapkannya pembentukan Perumda Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.