Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang air minum, dengan tugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar Perumda adalah sebesar Rp. 220.304.880.327,-. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan, serta kepegawaian, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dasar kebijakan penetapan tarif, dana pensiun, asosiasi, pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.