For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 29/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 702.684.396.276,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 730.843.020.833,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/Defisit: APBD mengalami defisit sebesar (Rp. 28.158.624.557,00).
  4. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 44.712.947.204,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.554.322.647,50, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 28.158.624.557,00.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Peraturan Bupati: Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)