For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 13/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 1988 Nomor 2 Seri C). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan daerah yang sudah ada agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah, dan perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  5. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  7. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  8. Pemungutan Pajak: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, Surat Tagihan Pajak (STPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.