For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC)

Also known as: Keppres 33/1989 · Keppres No. 33 Tahun 1989 · Keppres Nomor 33 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 1989Publication Date:17 Juli 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Convention For Safe Containers (CSC)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1989
Publication Date17 Juli 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Convention for Safe Containers (CSC) yang diterima di Jenewa pada 2 Desember 1972. Konvensi ini mengatur keselamatan dan sertifikasi peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional. Dengan pengesahan ini, Indonesia dapat melakukan sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional, sejalan dengan keanggotaan Indonesia dalam International Maritime Organization (IMO). Selain itu, pengesahan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non-migas dan untuk pemakaian domestik.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengesahan konvensi yang memungkinkan Indonesia untuk melakukan sertifikasi peti kemas secara mandiri. Hal ini penting mengingat peningkatan penggunaan peti kemas dalam pengangkutan internasional dan kecenderungan pengalihan produksi peti kemas ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)