For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 4/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau, khususnya dari Retribusi Jasa Usaha. Tujuannya adalah untuk melakukan penambahan objek dan perubahan struktur serta besaran tarif Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi:

  1. Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  2. Penambahan objek retribusi baru, seperti Pemakaian Mobil Dinas dan Pemakaian Perlengkapan Alat-alat Makan Minum.
  3. Perubahan ketentuan terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk penambahan daftar tempat rekreasi dan wisata yang dikenakan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara rekreasi dan olahraga, serta potongan harga yang diberikan.

(-)

(-)