For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 9/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menciptakan tertib administrasi, dan melindungi masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin fasilitas pelayanan kesehatan, izin tenaga kesehatan, surat tanda daftar, dan sertifikasi.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari fasilitas pelayanan medik dasar, fasilitas pelayanan medik spesialis (rujukan), dan fasilitas penunjang kesehatan. Izin diberikan dengan mempertimbangkan rasio kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, paramedis, kefarmasian, keterapian medis, dan keteknisian medis.
  4. Surat tanda daftar diberikan kepada penyehat tradisional yang memenuhi persyaratan.
  5. Sertifikasi meliputi sertifikasi industri rumah tangga pangan (P-IRT), sertifikasi laik hygiene sanitasi jasa boga, restoran, depot air minum, hotel, kolam renang, dan pemandian umum.
  6. Masa berlaku perizinan bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun, dan dapat diperpanjang.
  7. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum.
  8. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai standar, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa aman, memasang papan nama, melaporkan kegiatan, dan mengajukan permohonan izin baru jika ada perubahan.
  9. Pemegang izin dilarang mengalihkan tanggung jawab, melaksanakan pelayanan di luar kompetensi, dan mengubah jenis pelayanan tanpa izin baru.
  10. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melindungi masyarakat, memberikan kemudahan pelayanan, mengatur jumlah fasilitas kesehatan, dan memberikan pembinaan serta pengawasan.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Khusus untuk izin apotik masa berlakunya dihitung 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya izin yang terakhir. 3. Orang atau badan yang telah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (7) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin.