Peraturan Menteri ini mengatur tentang pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang meliputi pembentukan dan pengubahan.
- Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dimulai dari prakarsa oleh Direktur Jenderal Imigrasi hingga penetapan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Kriteria pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk perubahan kebijakan pemerintah, strategi organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, wilayah kerja, ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.
- Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang terdiri atas variabel utama dan variabel penunjang, dengan nilai dan bobot yang telah ditentukan.
- Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan jumlah nilai akhir dari variabel utama dan variabel penunjang, yang menghasilkan Tipe A dan Tipe B.
- Peninjauan dan evaluasi pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan setiap 3 tahun oleh unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Sekretariat Jenderal Kementerian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.