on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI
Also known as: Perda Kota Cimahi 19/2014 · Perda Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Cimahi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan PT. BPR Cimahi bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. BPR ini diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat Kota Cimahi yang belum terjangkau oleh bank umum, memberikan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
PT. BPR Cimahi didirikan dengan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: Pemerintah Kota Cimahi (70%), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (15%), dan Bank BJB (15%). Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penempatan dana pada bank lain. BPR dilarang menerima simpanan giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diizinkan.
Pengurus BPR terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengawasi kegiatan operasional BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BPR.