For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI

Also known as: Perda Kota Cimahi 19/2014 · Perda Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 September 2014Publication Date:23 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 September 2014
Publication Date23 Agustus 2014
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Cimahi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PT. BPR Cimahi bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. BPR ini diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat Kota Cimahi yang belum terjangkau oleh bank umum, memberikan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

PT. BPR Cimahi didirikan dengan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: Pemerintah Kota Cimahi (70%), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (15%), dan Bank BJB (15%). Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penempatan dana pada bank lain. BPR dilarang menerima simpanan giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diizinkan.

Pengurus BPR terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengawasi kegiatan operasional BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BPR.

1. Personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi yang telah ada menjadi aset PT. BPR Cimahi yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hubungan hukum antara PT. BPR dengan Pihak Ketiga termasuk perijinannya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan berdasarkan ketentuan yang baru dalam Peraturan Daerah ini. 3. Direksi dan jajaran yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2006 masih tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhirnya masa jabatan direksi 1 (satu) kali masa jabatan, dan pengukuhannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)