Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2010 menetapkan standar kompetensi lulusan kursus pada pendidikan nonformal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lulusan kursus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri. Standar kompetensi ini mencakup berbagai bidang seperti komputer aplikasi perkantoran, broadcasting, teknisi akuntansi, akupuntur, ekspor impor, bahasa Inggris, bahasa Jepang untuk hotel, musik pop, hantaran, seni merangkai bunga dan desain floral, serta spa terapis. Setiap bidang memiliki standar kompetensi yang spesifik yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Peraturan ini juga menekankan pentingnya proses pembelajaran yang berkelanjutan dan tersistematis untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.