For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Also known as: Permenkumham 16/2014 · Permenkumham No. 16 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2014Publication Date:25 Juni 2014
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 Juni 2014
Publication Date25 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dilakukan secara tertib, terarah, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penyelamatan aset negara hasil tindak pidana. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerimaan, registrasi, pengklasifikasian, penempatan, pengelolaan, dan pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pengelolaan ini mencakup aspek administrasi dan fisik, serta melibatkan berbagai pihak terkait seperti instansi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas pengelolaan ini, termasuk penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Basan dan Baran yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)