on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Also known as: PERPRES 39/2016 · PERPRES No. 39 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara dengan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai, guna meningkatkan kinerja mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal pelantikan, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Ketua Komisi dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.