on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Also known as: PP 56/2022 · PP No. 56 Tahun 2022 · PP Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai modal dasar pembangunan nasional. KIK mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Hak atas KIK dipegang oleh negara, yang bertanggung jawab untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban ini dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. KIK harus sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Hak moral atas KIK bersifat inklusif dan diampu oleh Komunitas Asal, dengan manfaat ekonomi dan berlaku tanpa batas waktu. Inventarisasi KIK dilakukan melalui pencatatan dan integrasi data, dengan pencatatan dilakukan secara elektronik. Pemanfaatan KIK harus menyebutkan asal Komunitas Asal dan menjaga nilai-nilai KIK, serta memerlukan izin untuk kepentingan komersial.