For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 8/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Di Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2002 tentang Izin Di Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin di bidang kesehatan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas jasa pelayanan izin di bidang kesehatan, meliputi rumah bersalin, balai pengobatan, praktik dokter (bersama dan perorangan), praktik bidan, praktik perawat, Surat Izin Apotek (SIA), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, perawat, fisioterapis, terapis wicara, radiografer, analis kesehatan), optik, refraksionis optisien, tekniker gigi, tukang gigi, toko obat, pengobat tradisional, salon kesehatan, pusat kebugaran jasmani, pelayanan ambulance, dan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin di bidang kesehatan. 3. **Masa Retribusi:** Umumnya 5 tahun, kecuali izin usaha apotek, toko obat, dan pengobat tradisional berlaku seterusnya selama masih aktif. 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis izin dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, izin usaha di bidang pelayanan kesehatan yang sudah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang diberikan.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.