Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin di bidang kesehatan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas jasa pelayanan izin di bidang kesehatan, meliputi rumah bersalin, balai pengobatan, praktik dokter (bersama dan perorangan), praktik bidan, praktik perawat, Surat Izin Apotek (SIA), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, perawat, fisioterapis, terapis wicara, radiografer, analis kesehatan), optik, refraksionis optisien, tekniker gigi, tukang gigi, toko obat, pengobat tradisional, salon kesehatan, pusat kebugaran jasmani, pelayanan ambulance, dan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin di bidang kesehatan.
3. **Masa Retribusi:** Umumnya 5 tahun, kecuali izin usaha apotek, toko obat, dan pengobat tradisional berlaku seterusnya selama masih aktif.
4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis izin dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.