Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas daerah selama tahun anggaran tersebut. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Tegal diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota yang menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.