For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/2/M.PAN/3/2009 · Permen PANRB No. PER/2/M.PAN/3/2009

Status:
Active
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengembangan teknologi pembelajaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan standar dan pedoman yang jelas bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pengembang Teknologi Pembelajaran, pengembangan teknologi pembelajaran, teknologi pembelajaran, angka kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit.
  2. Kedudukan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.
  4. Penetapan Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dengan tugas pembinaan yang meliputi penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum diklat, penyelenggaraan diklat, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan jabatan, fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan etika profesi, dan monitoring evaluasi.
  5. Unsur kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari pendidikan, pengembangan teknologi pembelajaran, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  6. Jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan tingkat ahli, dengan jenjang Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, Muda, dan Madya.
  7. Rincian kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatan, serta unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit.
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  9. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.

1. Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan: 2. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV atau yang setingkat; 3. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 5. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini. 6. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. 7. Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)