For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 2/2011 · Perda Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 618.011.570.280,-, belanja daerah sebesar Rp. 707.935.532.454,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 89.923.962.174,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.923.962.174,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 89.923.962.174,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai pengeluaran.

(-)

(-)