For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 7/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di rumah sakit. - Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Pelayanan Umum. - Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. - Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. - Komponen Pelayanan Kesehatan: Meliputi instalasi rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kesehatan tertentu, tindakan medik dan therapi, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, konsultasi gizi dan psikologi, pelayanan jenazah, instalasi gawat darurat, instalasi perawatan intensif, instalasi bedah sentral, dan pelayanan transportasi/ambulance. - Struktur dan Besaran Tarif: Tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. - Prosedur dan Tata Tertib Perawatan: Pasien wajib mentaati peraturan rumah sakit, dan keluarga pasien harus mentaati ketentuan yang berlaku.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).