For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 19/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2005Publication Date:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date18 Juli 2005
Publication Date18 Juli 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kantor Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Tujuan dari pembentukan kantor ini adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana di bidang kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan ketertiban umum.

Kantor ini merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang spesifik, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor memiliki tugas tertentu di bidang Kesatuan Bangsa dan Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Kantor.

Organisasi Kantor terdiri atas Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesatuan Bangsa dan Politik, Seksi Perlindungan Masyarakat, Seksi Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pelaksana Teknis Kantor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada organisasi Kantor dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kantor yang pembentukannya ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Daerah. Pada organisasi Kantor juga dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)