For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 2/2026 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2026Publication Date:25 Juni 2026
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraKepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date30 Juni 2026
Publication Date25 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai sistem penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk memperoleh sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Kebijakan ini menekankan pada prinsip penerimaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, serta mengintegrasikan penggunaan teknologi dalam setiap tahapan seleksi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penerimaan untuk golongan perwira, bintara, dan tamtama Polri. Proses penerimaan dilakukan melalui perencanaan yang ditetapkan oleh Kapolri dengan memperhatikan kebutuhan personel, kompetensi, anggaran, dan kesetaraan gender. Metode penerimaan dibagi menjadi penerimaan umum, proaktif, dan kompetensi khusus.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran melalui layanan digital, seleksi (administrasi, kesehatan, psikologi, mental kepribadian, akademik, serta jasmani dan anthropometrik), hingga sidang penetapan kelulusan. Peraturan ini juga membentuk struktur panitia penerimaan yang berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, serta mengatur mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk menjamin objektivitas proses seleksi. Selain itu, diatur pula mengenai evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penerimaan sebagai dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.

(-)

1. Pengawas eksternal yang terbukti melanggar ketentuan akan diberhentikan dan dikeluarkan dari proses penerimaan Anggota Polri melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh ketua panitia penyelenggara.