For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib

Also known as: Permenperin 23/2025 · Permenperin No. 23 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 2 mengenai pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan Bj LSW, termasuk nomor pos tarif/harmonized system (HS) yang berlaku untuk produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 64 mengenai sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya, yang dinyatakan tetap berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI, namun harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026. Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang telah disesuaikan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. Pasal 64A disisipkan untuk mengatur permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI bagi pelaku usaha yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 mengenai pengecualian kewajiban pembubuhan tanda elektronik bagi Bj LS yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan sebelumnya, serta ketentuan mengenai peredaran Bj LS hasil produksi dalam negeri dan impor hingga pengguna akhir. Pasal 67 diubah untuk mengatur Bj LS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 dan memenuhi spesifikasi SNI 2053:2024, serta ketentuan mengenai peredaran Bj LS dan Bj LSW hasil produksi dalam negeri dan impor hingga pengguna akhir. Pasal 67A disisipkan untuk mengatur permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, serta ketentuan mengenai Kerja Sama Merek atau Maklun. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2026.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026. 3. Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LS yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. 4. Bj LS yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 7. Bj LS yang sebelumnya belum diatur dalam Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 2053:2024, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 8. Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 9. Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 10. Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.

(-)