For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 22 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 22 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 mengatur tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelestarian sumber daya alam sarang burung walet dan memperhatikan kesehatan lingkungan, serta melaksanakan kewenangan kabupaten dalam pemberian dan pemungutan retribusi/pajak.

Peraturan ini mengatur bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami harus mendapatkan izin dari Bupati Mukomuko. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan proposal, rekomendasi dari dinas teknis, surat pernyataan mentaati persyaratan teknis, serta fotokopi Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku. Izin berlaku selama 1 tahun.

Pengusaha sarang burung walet wajib menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran. Pengambilan sarang burung walet harus memperhatikan masa panen setelah anak burung walet meninggalkan sarangnya, sarang tidak berisi telur, dilakukan pada siang hari, dan tidak mengganggu burung walet yang sedang mengeram. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui dinas teknis memfasilitasi dan melakukan pembinaan teknis pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), 5, 6, dan 7 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda antara Rp.2.500.000,- hingga Rp.5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.