For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Also known as: Perwali Kota Bekasi 16/2025 · Perwali Kota Bekasi No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2025Publication Date:28 Agustus 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date28 Agustus 2025
Publication Date28 Agustus 2025
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna mengoptimalkan pemerataan ekonomi dan memajukan perekonomian daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi di tingkat kelurahan sebagai perwujudan asta cita keenam.

Secara substansial, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi teknis, menyelaraskan program kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan, menyediakan anggaran, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah kelurahan khusus dengan tiga model pendekatan: pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif. Penamaan koperasi diwajibkan mengikuti format spesifik yang mencantumkan nama kelurahan setempat, dengan Lurah menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio.

Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengelolaan koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas percepatan pembentukan koperasi yang dipimpin oleh Wali Kota. Pemerintah Daerah juga memberikan perlindungan melalui penetapan bidang usaha khusus bagi koperasi serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Seluruh penyelenggaraan ini dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.

(-)

(-)