For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Also known as: Permenperin 13/2026 · Permenperin No. 13 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2026Publication Date:29 Mei 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Manufaktur LainnyaBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
Effective Date09 Juni 2026
Publication Date29 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Kebijakan ini mengatur penyesuaian definisi teknis, persyaratan bagi industri pengguna, serta prosedur verifikasi industri. Industri pengguna yang mencakup industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung wajib memenuhi status sebagai mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator. Proses permohonan verifikasi kini diwajibkan melalui sistem SINSW yang terintegrasi dengan SIINas. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara verifikasi awal, produksi, dan akhir, serta mekanisme penanganan bahan baku sisa dan barang sisa. Industri pengguna diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas bahan baku sisa atau barang sisa, dengan ketentuan penurunan tarif preferensi bagi industri pendukung yang memenuhi syarat volume tertentu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan koordinasi lintas unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan bahan baku yang mendapat fasilitas bea masuk USDFS.

(-)

1. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban verifikasi bahan baku sisa/barang sisa dan kewajiban pembayaran bea masuk/pajak atas bahan baku sisa/barang sisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian permohonan pemanfaatan USDFS, dan/atau rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan. 2. Peringatan tertulis diberikan maksimal 1 kali dengan jangka waktu 30 hari. 3. Sanksi penghentian permohonan pemanfaatan USDFS berlaku selama 1 tahun. 4. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.