For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 5/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber-sumber pembiayaan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Bangun Sukma Jaya, meningkatkan daya saing perusahaan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 15.611.439.000,- yang disetorkan dalam tiga tahap dari tahun 2013 hingga 2018. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal dasar kepada PT. Bangun Sukma Jaya sebesar Rp. 5.743.422.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 21.354.861.000,-.

Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Bangun Sukma Jaya, dengan dibantu oleh Dewan Komisaris. Pencairan penyertaan modal akan dievaluasi oleh Tim Investasi Daerah setiap tahun.

(-)

(-)