on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 5/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber-sumber pembiayaan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Bangun Sukma Jaya, meningkatkan daya saing perusahaan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 15.611.439.000,- yang disetorkan dalam tiga tahap dari tahun 2013 hingga 2018. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal dasar kepada PT. Bangun Sukma Jaya sebesar Rp. 5.743.422.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 21.354.861.000,-.
Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Bangun Sukma Jaya, dengan dibantu oleh Dewan Komisaris. Pencairan penyertaan modal akan dievaluasi oleh Tim Investasi Daerah setiap tahun.