on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kota Singkawang
Also known as: Perda Kota Singkawang 5/2013 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Singkawang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan efektif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan partisipasi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan berwibawa.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi. Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang dikecualikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Mekanisme memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat dan tepat waktu. Sengketa informasi publik diselesaikan melalui Komisi Informasi Daerah melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.