For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 24/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji reguler di daerah, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan tertib. Fasilitasi ini meliputi pemberian identitas, penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta pembinaan yang dapat dilakukan bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Tulungagung. Pemerintah Daerah juga membentuk Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah untuk mendampingi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji. Biaya untuk pelayanan dan pembekalan tim ini dibebankan pada APBD.

(-)

(-)