For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, menata lokasi parkir, menertibkan administrasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang menghapus ketentuan tersebut. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

(-)

(-)