Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi, pengelolaan, dan optimalisasi BMD, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja pengelola barang milik daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
2. Asas Pengelolaan: Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
3. Tahapan Pengelolaan: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
4. Pemanfaatan BMD: Diatur mengenai sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. Pemindahtanganan BMD: Meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi BMD.