on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Also known as: PERPRES 99/2021 · PERPRES No. 99 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.
Ya, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Tidak, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantinya sepenuhnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 November 2021.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 November 2021.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam peraturan ini.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi