For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)

Also known as: UU 21/2006 · UU No. 21 Tahun 2006 · UU Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Hal ini sejalan dengan tujuan Indonesia untuk berkontribusi dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama internasional.

Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mencakup kerja sama antara badan pertahanan kedua negara dalam berbagai bidang seperti produksi dan pelayanan, proyek peralatan dan komponen pertahanan, industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta operasi, latihan bersama, dan logistik. Dibentuk Komite Bersama untuk mengkaji, mengidentifikasi, dan mengusulkan kegiatan kerja sama, serta mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaannya. Para pihak juga diwajibkan melindungi hak kekayaan intelektual dan informasi yang diklasifikasikan, serta memastikan bahwa informasi dan peralatan tidak diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

(-)

(-)