For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

Also known as: Perda Kabupaten Ende 3/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:12 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date12 Mei 2016
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Ende. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Landasan, asas, dan tujuan koperasi.
  2. Fungsi, peran, dan prinsip koperasi.
  3. Pembentukan koperasi, termasuk syarat pembentukan dan status badan hukum.
  4. Keanggotaan koperasi.
  5. Perangkat organisasi koperasi, yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  6. Permodalan koperasi, yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  7. Kegiatan usaha koperasi, yang meliputi produksi, konsumsi, simpan pinjam, jasa, dan lain-lain.
  8. Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi, termasuk persyaratan izin usaha dan jaringan pelayanan.
  9. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
  10. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
  11. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) sebagai mitra pemerintah daerah.
  12. Pengembangan koperasi, yang meliputi bidang kelembagaan, usaha, permodalan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  13. Pemberdayaan koperasi, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan daya saing koperasi.
  14. Pembinaan, pengawasan, dan perlindungan koperasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan-larangan terkait kegiatan perkoperasian.

1. Izin usaha koperasi yang dimiliki tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

1. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29 ayat (3) Pasal dan Pasal 57 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha koperasi, atau pembubaran koperasi.