For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 223/PMK.011/2014 · PMK No. 223/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2014Publication Date:10 Desember 2014
Sistem Pendidikan NasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Desember 2014
Publication Date10 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, tidak dikenai PPN. Jasa pendidikan formal mencakup pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Jasa pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, keaksaraan, dan pelatihan kerja. Jasa pendidikan informal mencakup pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jasa ini harus memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang.

(-)

(-)