For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Provinsi Maluku 7/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2013Publication Date:15 Januari 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date15 Januari 2013
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur bahwa pencabutan Peraturan Daerah harus dilakukan dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi. Selain itu, kewenangan untuk mengatur pengawasan, pengendalian, dan peredaran minuman beralkohol telah berubah setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)